MT Nurul Amin
Senin, 03 Februari 2020
Ustadzah Aisyah Farid BSA
بسم الله الر حمن الر حيم
MINYAK WANGI
Hukum Minyak Wangi Bagi Laki-laki
Hukumnya sunnah (bagi laki-laki) yaitu ketika shalat, dan menghadiri majelis ilmu.
Hukum Minyak Wangi Bagi Perempuan
Hukum bagi wanita terbagi menjadi 5
- Mubah (boleh): jika diluar rumah dan berada dikomunitas perempuan semua.
- Sunnah : jika dihadapan suami (apabila sudah menikah).
- Wajib : pada saat suaminya meminta atau ketika bau badan tidak sedap (jangan sampai mengganggu orang lain).
- Makruh : ketika menggunakan minyak wangi khusus laki-laki (karena wanginya terlalu menyengat).
- Haram : jika menggunakan minyak wangi (dengan sengaja atau tanpa sengaja) dihadapan laki-laki yang bukan mahram.
Nabi bersabda
Seorang wanita yang menggunakan minyak wangi kemudian keluar rumah dan melewati suatu kaum laki-laki (seperti naik angkutan umum yang ada laki-lakinya atau naik ojek online), sampai orang laki-laki bisa mencium wanginya maka hukumnya disertarakan seperti berzina.
Karena jika laki-laki mencium aroma wangi dari perempuan, maka pikirannya akan mengarah ke hal-hal yang negatif.
Dan Nabi tidak mungkin mengeluarkan suatu hukum kepada kita kalau tidak ada buktinya.
Bukti:
Parfum, identik dengan “menarik perhatian“. Dan iklan parfum seperti yang ada ditelevisi, mencerminkan bahwa perempuan menggunakan parfum untuk menarik laki-laki agar tertarik padanya.
CINCIN
Adab memakai cincin bagi laki-laki
- Sunnah : jika menggunakan cincin yang dibuat dari perak.
- Haram : jika menggunakan cincin dibuat dari emas. Jika laki-laki memakai cincin ini maka dia seperti meletakkan bara api ditangannya.
Jika seseorang mengamalkan ini, maka pahalanya akan mengalir seterusnya. Yaitu memakai cincin perak yang menyerupai cincin Nabi Muhammad SAW. Selama cincinnya menempel dijarinya, dia akan mendapat pahala. Tidurnya mendapat pahala dan kemanapun dia pergi tetap mendapat pahala.
Jika laki-laki menggunakan cincin emas atau sesuatu yang terbuat dari emas, maka ini akan mempengaruhi hormon laki-laki (yaitu menjadi seperti kewanitaan) baik dari sifat maupun dari mentalnya.
Contohnya seperti pasangan (orang) barat yang menikah. Setelah menikah, pengantin lelaki mengizinkan istrinya “cipika-cipiki” dengan laki-laki lain. Dan jika benar hal itu terjadi maka lelaki tersebut adalah dayyuts .
Di jari mana cincin disematkan ?
Dari hadis riwayat Ali bin Abi Thalib “Nabi memakai cincin pada jari di tangan kanannya“. Dan Rasulullah pernah sesekali menggunakan di tangan kiri, namun memakai cincin dari tangan kanan lebih utama.
Hadis dari riwayat Anas Ra “Cincin Nabi terletak pada jari ini (menunjuk jari kelingking kiri)
Memakai cincin selain jari kelingking, makruh bagi kaum lelaki.
Jangan menggunakan cincin dijari tengah atau setelahnya (untuk laki-laki) hukumnya makruh .
Sejarah adanya cincin Rasulullah
Cincin Nabi yang pertama bertuliskan Muhammad Rasulullah. Hal ini dikarenakan suatu kejadian.
Ketika pertama kali Rasulullah ingin mengirim surat kepada para penguasa ‘ajam (non Arab), sahabat berkata bahwa surat tidak akan diterima oleh Raja kecuali dengan stempel. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan sahabatnya bernama Ya’la untuk membuatkan cincin dari perak. Dan cincin itu digunakan Nabi sebagai stampel untuk mengirim surat.
Ketika Rasulullah wafat, cincin tersebut dipakai oleh Sayyidina Abu bakar, kemudian dilanjut oleh Sayyidina Umar, lalu Sayyidina Utsman. Kemudian dimasa Sayyidina Utsman cincin itu ingin diberikan ke seorang sahabat yang bernama Muagib untuk disimpan dibaitulmal. Namun saat akan diberikan, cincin tersebut jatuh ke sumur dan hilang. Sumur tersebut terletak di masjid Quba. Dan sampai sekarang tidak ditemukan.
Larangan Memakai Cincin
Jangan menggunakan cincin dari besi atau aluminium.
Didalam hadits Nabi :
“Ada seorang lelaki yang memakai cincin alumunium, lalu Rasulullah berkata kepadanya “Mengapa aku mencium darimu aroma patung?” lalu cincinnya dilempar olehnya.
Kemudian dia memakai cincin dari besi, lalu Rasulullah berkata lagi “Mengapa aku melihat darimu hiasan penduduk neraka?” lalu dilempar kembali cincin tersebut.
Kemudian dia bertanya “Wahai Rasulullah dari bahan apakah aku harus membuat cincin?” Rasulullah menjawab “Dari perak, dan beratnya jangan lebih dari satu mitsqol (sekitar 4,2 gram)”.
Dan jangan memakai cincin lebih dari satu, karena ditakutkan akan sombong, takabur. Maka hendaknya memakai cincin hanya satu. Dengan niat yang baik, yaitu untuk mengamalkan sunnah Rasulullah dan mengikuti jejak salafus sholeh.
Mata cincin dan cara penggunaannya
Mata cincin yang dipakai Nabi terbuat dari batu habasyah (akik). Arah matanya kedalam telapak tangan (untuk laki-laki). Dan warna mata cincinnya adalah hitam.
Nabi bersabda “Barangsiapa yang memakai cincin ‘akik, maka dia selalu mendapat kebaikan”
Kapan cincin harus dilepas ?
Cincin wajib dilepas saat mau ke kamar mandi. Dan hukumnya sunnah melepas atau menggerak-gerakkan cincinnya saat berwudhu.
Fungsi cincin
Fungsi menggunakan cincin adalah sebagai perhiasan. Nabi SAW menyampaikan dalam firman Allah, “Pakailah perhiasan disetiap masjid” maksudnya adalah setiap ingin melakukan sholat (berhias). Salah satu berhias adalah menggunakan cincin ketika akan sholat.
والله أعلمُ بالـصـواب