Makhruh dari sisi mukholafah (berselisih dari beberapa sunnah, atau meninggalkan dari sunnah)

MT. Al-Humaira
Senin, 10 Februari 2020
Kajian Kitab Al Aham
Ustadzah Aisyah Farid BSA

بسم الله الر حمن الر حيم

Makhruh dari sisi mukholafah (berselisih dari beberapa sunnah, atau meninggalkan dari sunnah)

1. Makruh itu jika sholat, yang seharusnya suaranya keras tetapi tidak ada suaranya, yang harusnya tidak ada suaranya dia malah keras. Maka itu hukumnya makruh.

2. Menempelnya tangan kita ke orang lain, sehingga mengganggu orang disekitarnya.

3. Orang rukuk, tapi rukuknya itu menempel antara perut dengan pahanya.

4. Makhruh makmum bersuara keras, kecuali ucapan aamiin, atau ucapan subhanallah saat ada yang salah.

5. Memanjangkan tasyahud, saat menjadi imam.

  • jadi saat jadi imam, kita harus memikirkan orang yang ada dibelakang kita.

6. Meninggalkan bacaan surat, di rokaat 1 & 2.

  • Baca surat minimal 3 ayat.
  • Hadits Nabi “siapa yang baca 1 ayat setelah baca surah Fatihah berarti mendapatkan onta betina yang lagi hamil.” Ini sangat bernilai sekali.
  • Maka yang meninggalkan (perkara) ini makhruh.

7. Meninggalkan bacaan takbir, saat pindah gerakan.

8. Tidak membaca bacaan rukuk, itidal, sujud, antara 2 sujud. Hanya baca yang wajib-wajib aja.

  • Tergesa-gesa dalam sholat, itu perbuatan syaiton

9. Meninggalkan doa agar terhindar dari fitnah dajjal sebelum salam.

  • Ada sahabat yang saat sholat tidak membaca doa ini (terhindar dari fitnah dari dajjal), maka Nabi menyuruh sahabat untuk mengulang sholatnya.

10. Hidung tertutup mukena/kerudung saat sujud.

11. Membaca Qur’an selain dari posisi berdiri.

  • Membaca Qur’an dengan niat baca Qur’an maka makhruh, kalo niatnya dzikir, gapapa.

12. Ada orang rukuk, kepalanya menunduk melebihi dari sejajar dengan punggung.

  • Yang sunnah itu kepala sejajar dengan punggung
  • Dan yang haram itu kepalanya lebih tinggi dari punggung.

13. Pada saat takbir, tangannya tertutup.

  • yang sunnah, saat takbir tangannya itu terbuka/kelihatan. Dan saat sujud pun, sebagian telapak tangannya wajib terbuka menyentuh tempat sujud.

13. Salam yang terburu buru

  • orang yang salam terburu-buru itu biasanya nahan buang angin. Pada saat selesai salam kekanan trus keluar angin solatnya sah, asalkan dia tidak melakukan salam ke kiri. Tapi kalo dia sudah buang angin, lalu dia salan ke kiri, maka seluruh solatnya itu batal.

14. Pada saat sujud, mendahulukan tangan baru lutut (dengkul), seperti jatuhnya Unta. Gerakan seperti ini adalah makhruh. Sunnahnya adalah lutut dulu menyentuh lantai, setelah itu baru tangan.

15. Pada saat sujud, makhruh seluruh tangannya sampai siku menempel ke tempat sujud, seperti duduknya anjing.

Wallahu’alam bisshowab~