Siapa saja orang yang hadir Jumat dan bagaimana hukumnya? Ada enam golongan..

Tanggal        : Selasa, 8 Desember 2025
Guru             : Ustadzah Aisyah Farid BSA
Tempat         : MT Al Humairo

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ ​

Ibu-ibu yang dirahmati Allah,
Sekarang kita lanjutkan kajian dari kitab Al-Aham insyaAllah.

Mudah-mudahan kajian kita hari ini menjadi bekal berharga, apalagi sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan. Semoga waktu-waktu yang kita isi dengan hadir di majlis ilmu tidak ada yang sia-sia, insyaAllah. Ilmu yang kita kejar di tempat seperti ini, di Al-Humayru, yang mungkin hanya sebulan sekali, semoga menjadi bekal dunia dan akhirat. Amin.

Bagi yang punya kitab, silakan dibuka halaman 181.
Bagi yang belum punya kitab, tidak apa-apa, cukup didengarkan saja.

Kemarin kita sudah bahas tentang syurūṭ wujūb al-jum‘ah (syarat wajib Jum’at).
Hari ini kita masuk pada pembahasan

“Aqsām an-nās fī ḥuḍūr al-jum‘ah sittah”
Enam golongan manusia dalam kaitannya dengan shalat Jumat.

Siapa saja orang yang hadir Jumat dan bagaimana hukumnya? Ada enam golongan:

1. Golongan pertama

Orang yang wajib atasnya shalat Jumat, dan sah Jumatnya, serta mereka masuk dalam hitungan 40 orang yang menjadi syarat sah Jumat.

Siapa mereka?
Orang muslim, berakal, laki-laki, sudah baligh, dan mustautin (menetap di wilayah tersebut; bukan musafir, bukan tinggal sementara).
Merekalah yang menjadi “inti” 40 orang yang dimaksud.

2. Golongan kedua

Orang yang wajib atasnya shalat Jumat dan sah Jumatnya, tetapi tidak masuk hitungan 40 orang.

Contohnya: orang yang sedang mukim sementara di suatu tempat (pendatang, tinggal sementara beberapa waktu).
Ia tetap wajib Jumatan dan sah shalatnya, tetapi tidak dihitung dalam 40 mustautin tadi.

3. Golongan ketiga

Orang yang tidak wajib atasnya shalat Jumat, dan kalau dia mengerjakan pun tidak sah, serta tentu tidak masuk hitungan 40.

Contohnya: orang murtad.
Ia bukan lagi muslim, sehingga tidak wajib Jumat dan kalau pun ikut shalat, tidak sah.

4. Golongan keempat

Orang yang tidak wajib atasnya shalat Jumat, tetapi kalau ia mengerjakan, sah, dan ia bisa masuk dalam hitungan 40.

Contohnya: orang sakit yang menetap (mustautin).
Kalau sakitnya berat sehingga menyulitkan bila harus ke masjid, gugur kewajiban Jumat atasnya. Tapi kalau ia tetap memaksakan diri datang dan shalat Jumat, shalatnya sah dan ia tetap dihitung di antara 40 orang mustautin.

Begitu juga orang-orang yang memiliki uzur syar’i lain yang membolehkan tidak Jumat, tapi jika mereka tetap hadir, Jumat mereka sah dan bisa terhitung dalam 40, selama memenuhi syarat mustautin, laki-laki, baligh, dan merdeka.

5. Golongan kelima

Orang yang tidak wajib atasnya shalat Jumat, dan kalau ia mengerjakan sah, namun tidak masuk hitungan 40 orang.

Contohnya:

  • Musafir,
  • anak kecil,
  • perempuan.

Kalau mereka ikut shalat Jumat, shalatnya sah, berpahala, tetapi tidak boleh dijadikan pelengkap hitungan 40 orang yang menjadi syarat sah Jumatan menurut pendapat yang mu‘tamād.

6. Golongan keenam

Orang yang tidak wajib atasnya shalat Jumat, tidak sah kalau ia mengerjakannya, dan tentu tidak masuk hitungan 40.

Contohnya:

  • orang kafir asli (belum pernah masuk Islam),
  • orang gila.

Mereka tidak dibebani kewajiban shalat, termasuk shalat Jumat. Malaikat tidak mencatat amal beban syariat dari mereka, karena pena taklif diangkat dari mereka.

Jadi kalau ibu-ibu melihat orang gila di jalan, jangan repot-repot disuruh, “Pak, Jumatan pak…”.
Ia tidak berkewajiban. Bahkan kadang-kadang, yang justru lebih layak dikasihani adalah kita: kelihatannya sehat dan waras, tapi sering tidak serius dalam menjalankan perintah Allah, padahal semua perbuatan kita dicatat malaikat.

Lalu diceritakan kisah Qais Majnun dan Laila, sebagai perbandingan. Qais dipanggil “Majnun” karena dianggap hilang akal oleh manusia, padahal seluruh pikirannya hanya tertuju pada Laila; ia tidak sadar ada orang lain di sekelilingnya.

Ketika ia lewat di depan orang yang sedang shalat, orang itu marah karena merasa terganggu. Qais berkata kira-kira:

“Aku saja yang sedang mengingat Laila, sampai tidak melihatmu, tidak sadar kamu ada di situ. Kamu ini sedang menghadap Allah, kok masih sempat memperhatikan aku lewat? Jadi yang gila itu aku atau kamu?”

Ini sindiran halus,
Kalau kita benar-benar khusyuk menghadap Allah, harusnya kita tidak mudah terganggu oleh hal-hal kecil di luar.

Syarat sah shalat jumat

Wassalamualaikum warahmatullahi ta’ala wabarakatuh.

والله اعلم بالصواب