Menunda Haid Dengan Obat
Bolehkan menunda haid dengan minumobat di bulan Ramadhan agar puasa bisa full ?
Untuk menjaga agar tidak memiliki hutang dibulan puasa, menurut pendapat kebanyakan Ulama hukumnya tidak boleh. Mengkonsumsi obat-obatan yang fungsinya menahan haid.
Namun pendapat lainnya bahwa, hukumnya sah-sah (boleh) saja jika syaratnya
- Mendapat izin suami
- Tidak ada mudhorot dihari kemudian (efek kepanjangan akibat mengkonsumsi obat tersebut)
Setahu yang saya pahami, bahwa mengkonsumsi obat-obatan terkadang memiliki dampak/efek yang berkepanjangan. Misal pada orang-orang yang melakukan ibadah haji, menahan haid dengan obat-obatan, maka sepulangnya terjadi siklus menstruasi yang berantakan.
Namun, jika meyakini diri sendiri, boleh bertanya pada dokter, apakah mudhorot atau tidak ?
Namun, nasehat saya, mengapa kita harus memaksakan diri kita dengan menahan haid yang itu datangnya dari Allah ? jika memang datang bulan suci Ramadhan dan lalu kita diberikan haid, itu juga datangnya dari Allah.
Jika wanita terhalang melakukan puasa Ramadhan, maka itu adalah kudratnya, dan kita baiknya berlapang dada dalam menerima ketetapan Allah dibanding kita memilih jalan lainnya.
Darah haid yang keluar dari wanita adalah darah kotor. Jika kita menahannya, maka tentu darah koto itu akan berakibat pada diri kita.
Maka saya mengambil pada fatwa ulama yang mengatakan tidak boleh. Jika masih bersikeras dengan pilihannya (menunda haid) , maka harus dengan dua syarat diatas.