Hukum Mengubur Mayat Yang Mati Karena Virus Wabah

Hukum Mengubur Mayat Yang Mati Karena Virus Wabah

You are here:
  • Main
  • Umum
  • Wabah
  • Hukum Mengubur Mayat Yang Mati Karena Virus Wabah
< All Topics
Table of Contents

Bagaimana mayit yang terkena corona tidak diazankan dan tidak dibuka tali ikatannya ?

Hukum masalah mayit yang terkena corona, mayit tersebut diasingkan dikubur di tempat yang berbeda, prosesnya berbeda (keluarga tidak boleh melihat, orang yang mengurus juga harus berhati-hati). Maka jika kita muslim, kita bisa meminta tolong tim medis yang mengurus.

Setahu saya, tim medis akan mengurus mayit sesuai dengan hukum agama masing-masing. Namun jika itu tidak memungkinkan, ini adalah Alallah, maka serahkan semuanya pada Allah. Adapun yang lainnya, tidak ada dosa bagi yang tiada. karena ini semua diluar kendali kita.

Jika kita masih bisa mengupayakan, alhamdulillah. Jika tidak, Allah Maha Tahu. Allah akan lebih memaklumi.

error: Content is protected !! by aisyahfaridbsa.official