Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil
Bagaimana puasa bagi Ibu hamil yang sering muntah/mabok ?
Dari salah satu kemudahan yang Allah berikan kepada ummat islam khususnya kaum wanita, jika ada mereka yang sedang mengandung atau menyusui mengalami mabok tidak mampu berpuasa maka dia boleh meng-qodho.
Disini ada kaidahnya :
Jika ada Ibu hamil atau menyusui jika tidak mampu berpuasa, atau khawatir atas dirinya sendiri, maka cukup baginya melakukan qodo (puasa). Setelah selesai Ramadhan atau setelah melahirkan atau setelah menyusui ditahun berikutnya, maka hukumnya dia cukup meng-qodo puasa. Tidak perlu membayar fidyah.
Namun, jika dia khawatir akan dirinya dan bayinya, maka disini hanya membayar qodho saja.
Jika khawatir akan janinnya saja (atas saran dokter) dan dirinya tidak dikhawatirkan sama sekali, maka dia harus meng-qodo puasa dan membayar fidyah.
*Qodho : mengganti (membayar) puasa yang ditinggalkan.
*Fidyah adalah memberikan makan kepada satu orang miskin sebagai pengganti bagi yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan.