Hukum Hutang Puasa & Hutang Fidyah Tahun Lalu
Table of Contents
Hukum orang yang memiliki hutang puasa tahun lalu tetapi belum diganti hingga bertemu Ramadhan kembali ?
Jika hutangnya karena nifas/haid, maka baginya untuk membayar fidyah dan tetap wajib membayar puasa.
Qodho puasa dibayar sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya
Sedangkan membayar fidyahnya adalah dikali sebanyak tahun yang ditinggalkannya itu. Jika sudah terlewat 2 tahun, maka 2 x lipat membayar fidyahnya.