Laki-laki yang sudah berganti kelamin , jika meninggal hukumnya bagaimana ?
Hukumnya ketika dia meninggal (diperlakukan) sama seperti asalnya dia, Karena pergantian ganti kelamin faktornya dari hawa nafsunya (bukan karena sakit dll).
error: Content is protected !! by aisyahfaridbsa.official