Bayar Fidyah Boleh Ke Lembaga Zakat ?
Pembayaran fidyah diberikan kepada siapa ?
Diberikan kepada orang miskin.
sebagaimana firman Allah SWT yang berbunyi
.. وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ..
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 183)
bagi orang yang berat/kesulitan menjalankan puasa karena sakit atau karena lanjut usia, karena punya halangan yang sesuai syariat, yang mengharuskannya membayar fidyah,
maka فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ memberi makan bagi orang-orang miskin
Apakah boleh seperti di Lembaga Zakat ?
Saya tidak mengetahui kerja lembaga zakat seperti apa, wallahua’lam bisshowab. Namun, membayar fidyah tidak bisa dengan uang.
Membayar fidyah sama seperti zakat fitrah, tidak bisa dibayar dengan uang.
Jadi belikan beras kurang lebih 1,5 kg, atau mengikuti makanan pokok wilayah tersebut, lalu diberikan kepada fakir miskin yang ada didaerah tersebut.