Apakah Boleh Menambah Shalat Tarawih Setelah Shalat Tarawih ? Karena Shalat Tarawih Yang Pertama dilakukan 8 Rakaat. Maka selanjutnya ingin ditambah menjadi 20 Rarkaat.
Jawabannya : Sangat Boleh
error: Content is protected !! by aisyahfaridbsa.official