Melipatgandakan Harga Saat Wabah Melanda

Melipatgandakan Harga Saat Wabah Melanda

You are here:
< All Topics
Table of Contents

Bagaimana hukum melipatgandakan harga untuk mendapatkan keuntungan saat wabah melanda ?

Jika melipatgandakan harga seperti bahan-bahan pokok, benda yang sedang dicari/dibutuhkan, merupakan bagian dari perbuatan zholim .

Seharusnya kita memberikan kemudahan, kelancaran bagi orang lain yang menghadapi situasi sulit seperti ini. Jika kita jadi penjual masker, jangan menjadi penimbun masker, mencari keuntungan sesaat tapi kita tergolong orang yang dzolim.

Kenapa ? karena kita mengambilkesempatan didalam kesempitan orang lain.

Nabi SAW bersabda “Barangsiapa orang yang memberikan kemudahan bagi orang lain maka Allah yang akan memberikan kemudahan dalam urusan kehidupanmu”.

Dan ini bagian daripada kemudahan dengan memberikan harga yang umum/harga pasaran (bukan harga yang rugi, tapi juga tidak tinggi/tidak wajar).

Jika mengambil keuntungan berkaili lipat, maka itu termasuk orang yang dzholim. Ingat, orang yang dzholimi itu doanya akan diijabah Allah.

Dan jangan sampai kita termasuk orang-orang yang dzolim. Jika kita bisa memberikan kemudahan, berikan kemudahan bagi orang yang membutuhkan itu semua.

error: Content is protected !! by aisyahfaridbsa.official