Hukum Perempuan Yang Suka I’tikaf

Hukum Perempuan Yang Suka I’tikaf

You are here:
  • Main
  • Umum
  • Hukum Perempuan Yang Suka I'tikaf
< All Topics
Table of Contents

Bagaimana cara memberitahu pada saudara dan Ibu saya yang suka sekali i’tikaf setiap minggu?

Hukum i’tikaf untuk perempuan adalah boleh selama tidak menimbulkan fitnah. Jika perginya orangtua dan saudara kita (untuk i’tikaf) mendatangkan fitnah atau mudhorot, maka bicaralah dengan mereka dengan cara yang baik.

Karena ibadah yang paling baik untuk perempuan adalah dirumah sebisa mungkin.

Namun, tidak menutup kemungkinan juga untuk ibadah di masjid itu juga baik selama tidak menimbulkan fitnah.

Maka, untuk menghadapai Ibu dan saudara yang gemar sekali dengan i’tikaf, itu tidak menjadi suatu masalah yang besar, lihat (apakah timbul fitnah). Jika kita bisa memberi masukan, maka kita beri masukan. Namun jika mereka tetap pada pendiriannya, maka biarkan mereka menjalani jalannya sendiri.

error: Content is protected !! by aisyahfaridbsa.official